Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo

STANDAR PELAYANAN
Pengaduan Masyarakat


Persyaratan Pelayanan

1. Bahan Pengaduan;

2. Kontak person yang bisa dihubungi.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Pengaduan diterima secara tertulis, melalui : surat, e-mail, dan sosial media lainnya;

2. Pengaduan diajukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sidoarjo;

3. Disposisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sidoarjo ke Satker yang membidangi;

4. Satker yang membidangi memberikan jawaban/penanganan, maks. dalam 60 hari kerja.

Jangka Waktu Penyelesaian

Mak 60 hari kerja sejak berkas lengkap diterima

Biaya

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Surat Rekomendasi

Pengaduan

Email : kabsidoarjo@kemenag.go.id

Telp : 031-8921230

Form Permohonan



 *Jenis file : PDF, Ukuran Maksimal : 10 MB


TVLQBM


Jika proses permohonan berhasil, pemohon akan mendapatkan NOMOR LAYANAN yang akan tampil melalui dialog box dan juga dikirim melalui pesan whatsapp (jika nomor HP pemohon nomor whatsapp).

Batal