Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo
1. Bahan Pengaduan;
2. Kontak person yang bisa dihubungi.
1. Pengaduan diterima secara tertulis, melalui : surat, e-mail, dan sosial media lainnya;
2. Pengaduan diajukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sidoarjo;
3. Disposisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sidoarjo ke Satker yang membidangi;
4. Satker yang membidangi memberikan jawaban/penanganan, maks. dalam 60 hari kerja.
Mak 60 hari kerja sejak berkas lengkap diterima
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi
Email : kabsidoarjo@kemenag.go.id
Telp : 031-8921230