Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo
1. Surat permohonan rekomendasi pendirian tempat ibadah
2. Susunan panitia diotorisasi oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat atau Induk organisasi
3. Rencana bangunan (dilengkapi denah bangunan dan konstruksi bangunan)
4. Daftar minimal 60 warga pendukung dan 90 warga pengguna (KTP dan tanda tangan) dilegalisir oleh Kades/Lurah dan Camat setempat
5. Copy sertifikat tanah a.n. Lembaga pemohon
6. Kontak person yang bisa dihubungi
1. Mengisi Formulir permohonan
2. Menyerahkan kelengkapan berkas
3. Verifikasi berkas
4. Survey lapangan
5. Penerbitan rekomendasi
30 menit sejak berkas lengkap diterima
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi
Email : kabsidoarjo@kemenag.go.id
Telp : 031-8921230