Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo

STANDAR PELAYANAN
Permohonan Rekomendasi Tempat Ibadah


Persyaratan Pelayanan

1. Surat permohonan rekomendasi pendirian tempat ibadah

2. Susunan panitia diotorisasi oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat atau Induk organisasi

3. Rencana bangunan (dilengkapi denah bangunan dan konstruksi bangunan)

4. Daftar minimal 60 warga pendukung dan 90 warga pengguna (KTP dan tanda tangan) dilegalisir oleh Kades/Lurah dan Camat setempat

5. Copy sertifikat tanah a.n. Lembaga pemohon

6. Kontak person yang bisa dihubungi

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Mengisi Formulir permohonan

2. Menyerahkan kelengkapan berkas

3. Verifikasi berkas

4. Survey lapangan

5. Penerbitan rekomendasi

Jangka Waktu Penyelesaian

30 menit sejak berkas lengkap diterima

Biaya

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Surat Rekomendasi

Pengaduan

Email : kabsidoarjo@kemenag.go.id

Telp : 031-8921230

Form Permohonan



 *Jenis file : PDF, Ukuran Maksimal : 10 MB


8BVM5V


Jika proses permohonan berhasil, pemohon akan mendapatkan NOMOR LAYANAN yang akan tampil melalui dialog box dan juga dikirim melalui pesan whatsapp (jika nomor HP pemohon nomor whatsapp).

Batal