Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo

INFORMASI LAYANAN
Pelimpahan Nomor Porsi Haji Karena Sakit Permanen


Persyaratan Pelayanan

1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,-

2. Asli Surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Pemerintah

3. Bukti asli setoran awal Bipih/setoran lunas Bipih yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS)

4. Surat Pendaftaran Haji (SPH) asli

5. Surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi Jemaah haji sakit permanen kepada ahli waris yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh RT, Dukuh dan Lurah bermaterai Rp. 10.000,-

6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditanda tangani oleh penerima pelimpahan bermaterai Rp. 10.000,-

7. Fotokopi KTP penerima pelimpahan (menunjukan aslinya)

8. Fotokopi KK penerima pelimpahan (menunjukan aslinya)

9. Fotokopi Akte Kelahiran/Buku Nikah/Ijazah (SD/SMP/SMA)

10. Fotokopi buku tabungan haji atas nama penerima pelimpahan di Bank Syariah yang sama

Pengaduan

Email : kabsidoarjo@kemenag.go.id

Telp : 031-8921230