Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo
1. Surat laporan kehilangan dari Polsek setempat
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy bukti asli setoran awal Bipih (bila ada)
1. Sistem, mekanisme, dan prosedur dilaksanakan sesuai dengan SOP Permohonan Surat Keterangan Penerbitan Kembali BPIH
1 (satu) hari sejak berkas lengkap diterima
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan