Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo
1. Surat Permohonan Penggabungan Mahram bermaterai 10.000 Kelengkapan Data Pemohon
2. Foto Copy KTP Pemohon
3. Foto Copy bukti setoran awal Bipih
4. Foto Copy Bukti setoran Lunas
5. Bipih Kelengkapan Data Jamaah yang Menggabung
6. Foto Copy KTP/KIA
7. Foto Copy Bukti Setoran Awal Bipih
8. Foto Copy bukti hubungan keluarga
9. Foto Copy Akta Lahir dan KK (Jika status orang tua/anak kandung)
1. Sistem, mekanisme, dan prosedur dilaksanakan sesuai dengan SOP Permohonan Penggabungan Mahrom
1 (satu) hari sejak berkas lengkap diterima
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi