Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo

STANDAR PELAYANAN
Penggabungan Mahram


Persyaratan Pelayanan

1. Surat Permohonan Penggabungan Mahram bermaterai 10.000 Kelengkapan Data Pemohon

2. Foto Copy KTP Pemohon

3. Foto Copy bukti setoran awal Bipih

4. Foto Copy Bukti setoran Lunas

5. Bipih Kelengkapan Data Jamaah yang Menggabung

6. Foto Copy KTP/KIA

7. Foto Copy Bukti Setoran Awal Bipih

8. Foto Copy bukti hubungan keluarga

9. Foto Copy Akta Lahir dan KK (Jika status orang tua/anak kandung)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Sistem, mekanisme, dan prosedur dilaksanakan sesuai dengan SOP Permohonan Penggabungan Mahrom

Jangka Waktu Penyelesaian

1 (satu) hari sejak berkas lengkap diterima

Biaya

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Surat Rekomendasi

Pengaduan

Email : kabsidoarjo@kemenag.go.id

Telp : 031-8921230

Form Permohonan



 *Jenis file : PDF, Ukuran Maksimal : 10 MB


VIH73J


Jika proses permohonan berhasil, pemohon akan mendapatkan NOMOR LAYANAN yang akan tampil melalui dialog box dan juga dikirim melalui pesan whatsapp (jika nomor HP pemohon nomor whatsapp).

Batal