Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo
1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,-
2. Fotokopi akte kematian atau surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Lurah/Rumah Sakit setempat
3. Surat keterangan waris bermaterai Rp. 10.000,- yang dikeluarkan oleh Lurah diketahui oleh Panewu
4. Surat keterangan kuasa waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran haji, bermaterai Rp. 10.000,-
5. Fotokopi KTP ahli waris/kuasa waris Jemaah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran haji dan memperlihatkan aslinya
6. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak dari ahli waris /kuasa waris Jemaah haji bermaterai Rp. 10.000,-
7. Bukti asli setoran awal Bipih yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS)
8. Asli aplikasi transfer setoran awal Bipih ke rekening BPKH
9. Surat Pendaftaran Haji (SPH) asli
10. Fotokopi buku tabungan haji yang masih aktif atas nama Jemaah Haji ybs dan memperlihatkan aslinya
11. Fotokopi buku tabungan ahli waris/pemohon di Bank Syariah yang sama, dan memperlihatkan aslinya
1. Sistem, mekanisme, dan prosedur dilaksanakan sesuai dengan SOP Permohonan Rekomend asi Pembatalan Pendaftaran Haji
1 (satu) hari sejak berkas lengkap diterima
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi