Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo

STANDAR PELAYANAN
Permohonan Rekomendasi Pembatalan Setoran Awal Pendaftaran Haji Karena Meninggal Dunia


Persyaratan Pelayanan

1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,-

2. Fotokopi akte kematian atau surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Lurah/Rumah Sakit setempat

3. Surat keterangan waris bermaterai Rp. 10.000,- yang dikeluarkan oleh Lurah diketahui oleh Panewu

4. Surat keterangan kuasa waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran haji, bermaterai Rp. 10.000,-

5. Fotokopi KTP ahli waris/kuasa waris Jemaah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran haji dan memperlihatkan aslinya

6. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak dari ahli waris /kuasa waris Jemaah haji bermaterai Rp. 10.000,-

7. Bukti asli setoran awal Bipih yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS)

8. Asli aplikasi transfer setoran awal Bipih ke rekening BPKH

9. Surat Pendaftaran Haji (SPH) asli

10. Fotokopi buku tabungan haji yang masih aktif atas nama Jemaah Haji ybs dan memperlihatkan aslinya

11. Fotokopi buku tabungan ahli waris/pemohon di Bank Syariah yang sama, dan memperlihatkan aslinya

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Sistem, mekanisme, dan prosedur dilaksanakan sesuai dengan SOP Permohonan Rekomend asi Pembatalan Pendaftaran Haji

Jangka Waktu Penyelesaian

1 (satu) hari sejak berkas lengkap diterima

Biaya

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Surat Rekomendasi

Pengaduan

Email : kabsidoarjo@kemenag.go.id

Telp : 031-8921230

Form Permohonan



 *Jenis file : PDF, Ukuran Maksimal : 10 MB


XWYH2W


Jika proses permohonan berhasil, pemohon akan mendapatkan NOMOR LAYANAN yang akan tampil melalui dialog box dan juga dikirim melalui pesan whatsapp (jika nomor HP pemohon nomor whatsapp).

Batal