Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo
1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sidoarjo diketahui oleh lurah/kepala desa
2. Susunan Pengurus dan KTP Pengurus
3. Daftar nama-nama Jamaah, dan minimal 15 KTP Jamaah
4. Surat Pernyataan Pengurus yang menerangkan bahwa majelis taklim tersebut benar benar ada dan diketahui oleh Lurah Desa setempat
5. Surat Rekomendasi dari kepala KUA Kecamatan
6. Surat Keterangan Domisili Sekretariat Majelis Taklim yang dibuat oleh Pengurus dan disyahkan oleh pemerintah desa/lurah
7. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen
1. Sistem, mekanisme, dan prosedur dilaksanakan sesuai dengan SOP Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim
1 (satu) hari sejak berkas lengkap diterima
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim
Email : kabsidoarjo@kemenag.go.id
Telp : 031-8921230