Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo

STANDAR PELAYANAN
Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim


Persyaratan Pelayanan

1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sidoarjo diketahui oleh lurah/kepala desa

2. Susunan Pengurus dan KTP Pengurus

3. Daftar nama-nama Jamaah, dan minimal 15 KTP Jamaah

4. Surat Pernyataan Pengurus yang menerangkan bahwa majelis taklim tersebut benar benar ada dan diketahui oleh Lurah Desa setempat

5. Surat Rekomendasi dari kepala KUA Kecamatan

6. Surat Keterangan Domisili Sekretariat Majelis Taklim yang dibuat oleh Pengurus dan disyahkan oleh pemerintah desa/lurah

7. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Sistem, mekanisme, dan prosedur dilaksanakan sesuai dengan SOP Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim

Jangka Waktu Penyelesaian

1 (satu) hari sejak berkas lengkap diterima

Biaya

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim

Pengaduan

Email : kabsidoarjo@kemenag.go.id

Telp : 031-8921230

Form Permohonan



 *Jenis file : PDF, Ukuran Maksimal : 10 MB


VATWZ4


Jika proses permohonan berhasil, pemohon akan mendapatkan NOMOR LAYANAN yang akan tampil melalui dialog box dan juga dikirim melalui pesan whatsapp (jika nomor HP pemohon nomor whatsapp).

Batal