Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo

STANDAR PELAYANAN
Permohonan Perpanjangan Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) MajelisTaklim


Persyaratan Pelayanan

1. Takmir mengajukan Permohonan

2. Proposal Perpanjangan SKT Majlis Taklim

3. Kontak Person / Denah Lokasi

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Sistem, mekanisme, dan prosedur dilaksanakan sesuai dengan SOP Permohonan Perpanjangan Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim

Jangka Waktu Penyelesaian

1 (satu) hari sejak berkas lengkap diterima

Biaya

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim

Pengaduan

Email : kabsidoarjo@kemenag.go.id

Telp : 031-8921230

Form Permohonan



 *Jenis file : PDF, Ukuran Maksimal : 10 MB


72HSBW


Jika proses permohonan berhasil, pemohon akan mendapatkan NOMOR LAYANAN yang akan tampil melalui dialog box dan juga dikirim melalui pesan whatsapp (jika nomor HP pemohon nomor whatsapp).

Batal