Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo
1. Surat Permohonan ditujukan kepada kepala kantor kemenag kabupaten Sidoarjo yang diketahui oleh Kepala KUA setempat
2. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim
3. Proposal pengajuan bantuan
4. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen
1. Sistem, mekanisme, dan prosedur dilaksanakan sesuai dengan SOP Permohonan Rekomendasi Pencairan Bantuan Majelis Taklim
1 (satu) hari sejak berkas lengkap diterima
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi
Email : kabsidoarjo@kemenag.go.id
Telp : 031-8921230