Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo

STANDAR PELAYANAN
Permohonan Surat Keterangan Sebagai Pimpinan Pondok Pesantren/Kepala Satuan Pendidikan untuk Syarat Pencairan Dana BOS


Persyaratan Pelayanan

1. Permohonan Surat Keterangan Sebagai Pimpinan Pondok Pesantren/Kepala Satuan Pendidikan.

2. Piagam Izin Penyelenggara PKPPS/Muadalah

3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) PKPPS

4. Menunjukkan Daftar Santri Calon Penerima BOS

5. Surat Keaslian Dokumen

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Sistem, mekanisme, dan prosedur dilaksanakan sesuai dengan SOP Permohonan Surat Keterangan Sebagai Pipmpinan Pondok Pesantren/Kepala Satuan Pendidikan Untuk Syarat Pencairan Dana BOS

Jangka Waktu Penyelesaian

1 (satu) hari sejak berkas lengkap diterima

Biaya

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Surat Keterangan

Pengaduan

Email : kabsidoarjo@kemenag.go.id

Telp : 031-8921230

Form Permohonan



 *Jenis file : PDF, Ukuran Maksimal : 10 MB


MMUWI1


Jika proses permohonan berhasil, pemohon akan mendapatkan NOMOR LAYANAN yang akan tampil melalui dialog box dan juga dikirim melalui pesan whatsapp (jika nomor HP pemohon nomor whatsapp).

Batal