Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo
1. Surat permohonan pendaftaran MDT
2. Daftar Pengelola terdiri dari : a Kepala Madrasah Diniyah, b. Guru, sekurang kurangnya 2 (dua) orang c. Tenaga administrasi, sekurang kurangnya 1 (satu) orang.
3. Daftar santri sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang
4. Bersedia dan sanggup menyelenggarakan dan mengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah dibuktikan dengan surat pernyataan dari kepala madrasah diniyah takmiliyah
5. Surat keterangan domisili dari pemerintah desa/kelurahan
6. Surat rekomendasi dari KUA (Kantor Urusan Agama) setempat
7. Jadwal pembelajaran MDT minimal 18 jam/minggu dengan materi pokok : a Bahasa arab b. Figh ibadah c. Al Quran dan Al Hadits d. Aqidah Akhlak e. Tarikh Islam
8. Susunan pengurus MDT
9. KTP pengurus harian
10. Tersedia sarana pembelajaran (ruangan dan alat pembelajaran)
11. Akta notaris (tidak wajib)
12. NPWP (tidak Wajib)
13. Foto kegiatan
14. Surat keaslian dokumen
1. Sistem, mekanisme, dan prosedur dilaksanakan sesuai dengan SOP Permohonan Pendaftaran Madrasah Diniyah Takmiliyah
7 (tujuh) hari sejak hasil verifikasi keabsahan dokumen dan atau visitasi lapangan diterima
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi
Email : kabsidoarjo@kemenag.go.id
Telp : 031-8921230