Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo

STANDAR PELAYANAN
Permohonan Pendaftaran Madrasah Diniyah Takmiliyah


Persyaratan Pelayanan

1. Surat permohonan pendaftaran MDT

2. Daftar Pengelola terdiri dari : a Kepala Madrasah Diniyah, b. Guru, sekurang kurangnya 2 (dua) orang c. Tenaga administrasi, sekurang kurangnya 1 (satu) orang.

3. Daftar santri sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang

4. Bersedia dan sanggup menyelenggarakan dan mengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah dibuktikan dengan surat pernyataan dari kepala madrasah diniyah takmiliyah

5. Surat keterangan domisili dari pemerintah desa/kelurahan

6. Surat rekomendasi dari KUA (Kantor Urusan Agama) setempat

7. Jadwal pembelajaran MDT minimal 18 jam/minggu dengan materi pokok : a Bahasa arab b. Figh ibadah c. Al Quran dan Al Hadits d. Aqidah Akhlak e. Tarikh Islam

8. Susunan pengurus MDT

9. KTP pengurus harian

10. Tersedia sarana pembelajaran (ruangan dan alat pembelajaran)

11. Akta notaris (tidak wajib)

12. NPWP (tidak Wajib)

13. Foto kegiatan

14. Surat keaslian dokumen

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Sistem, mekanisme, dan prosedur dilaksanakan sesuai dengan SOP Permohonan Pendaftaran Madrasah Diniyah Takmiliyah

Jangka Waktu Penyelesaian

7 (tujuh) hari sejak hasil verifikasi keabsahan dokumen dan atau visitasi lapangan diterima

Biaya

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Surat Rekomendasi

Pengaduan

Email : kabsidoarjo@kemenag.go.id

Telp : 031-8921230

Form Permohonan



 *Jenis file : PDF, Ukuran Maksimal : 10 MB


SQKT84


Jika proses permohonan berhasil, pemohon akan mendapatkan NOMOR LAYANAN yang akan tampil melalui dialog box dan juga dikirim melalui pesan whatsapp (jika nomor HP pemohon nomor whatsapp).

Batal